BANGKALAN, maduranetwork.com – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPI) Bangkalan menggelar aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. Aksi mereka dipicu karena kejaksaan terlalu dini menetapkan MS sebagai tersangka.
“Penetapan MS sebagai tersangka korupsi pembebasan lahan di wilayah kaki jembatan Suramadu sisi Bangkalan masih terlalu dini dan kurang tepat karena sebelum itu MS telah melakukan gugatan perdata,” teriak koorlap aksi AMPI Muhlisi saat orasi di kantor Kejari Jum’at (4/8) pagi.
Muhlisi mengungkapkan, padahal tersangka merupakan pemilik lahan yang dibebaskan. “Kami menilai saat terjadi pembebasan lahan MS merupakan pemilik tanah yang sah,” terangnya.
Karena itu, dia menilai aparat penegak hukum terlalu cepat dalam menetapkan tersangka. “Ada celah hukum yang dilanggar pihak Kejari sendiri pada saat pembebasan lahan itu tidak muncul permasalahan, sangat cepat Kejaksaan menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Muhlisi.
Hingga beberapa lama berorasi namun tidak ditemui oleh Kajari, AMPI mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.
“Kami kecewa tidak bisa ditemui langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan dengan alasan yang kurang pas. Minggu depan kami akan kembali dengan massa yang lebih banyak kalau tuntutan kita tak dipenuhi,” tuturnya.
Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Muhammad Fakhry meminta agar massa bersabar dan mematuhi proses hukum.
“Kami minta massa untuk mematuhi proses hukum yang ada, karena praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa masih berjalan,” jelasnya. (rd)