PAMEKASAN, maduranetwork.com – Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, yang akan menata ulang komposisi daerah pemilihan (Dapil) di Pamekasan, menjadi enam dapil untuk Pemilu 2024, dinilai kurang memenuhi tujuh prinsip proporsionalitas penyusunan dapil.
Demikian disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) Pendidikan dan Latihan (Diklat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Khotim Ubaidillah.
“Kami melihat dalam rancangan penataan dapil yang dibuat KPU Pamekasan, masih terdapat kesenjangan jumlah kursi antardapil. Seharusnya selisihnya maksimal satu kursi, namun di sini terdapat selisih 3 kursi”, kata Ubaid, panggilan Khotim Ubaidillah.
Menurut Ubaid, perbedaan jumlah kursi yang tidak ideal ini, seperti di Dapil II (Kecamatan Proppo – Kecamatan Palengaan, jatah kursi 9). Sementarara Dapil VI (Kecamatan Galis – Kecamatan Pademawu, jatah kursi 6). Jadi antara Dapil II da Dapil VI ini, selisih jumlah kursi 3. Dapil III (Kecamatan Larangan digabung dengan Kecamatan Pegantenan.
Kondisi kareteristik dua wilayah ini beda. Ujung timur Larangan itu, daearah pesisir. Sedang ujung barat Pegantenan daerah pegunungan berbatasan dengan Sampang.
“Penggabungan Kecamatan Pegantenan dan Kecamatan Larangan ini tidak mengikuti aturan arah jarum jam. Karena teradapat kecamatan lain yang dilompati yang seharusnya berurutan. Kecamatan Larangan itu memotong antara Kecamatan Galis dengan Kecamatan Kadur,” papar Ubaid.
Karena itu, pembagian dapil ini agar searah jarum dan memperkecil selisih jumlah kursi tiap dapil, Bawaslu mengusulkan kepada KPU agar Pamekasan dibagi menjadi empat dapil. Yakni Dapil I (Kecamatan Pamekasan, Pademawu dan Kecamatan Galis, 11 kursi).
Dapil II (Kecamatan Tlanakan, Proppo dan Kecamatan Palengaan, 12 kursi). Karena di tiga kecamatan ini jumlah penduduknya cukup padat. Dapil III (Kecamatan Pegantenan, Batumarmar dan Kecamatan Pasean, 11 kursi). Lalu Dapil IV (Kecamataan Waru, Kadur, Pakong dan Kecamatan Larangan 11 kursi). Sehingga semuanya 45 kursi.
“Ini pengajuan permohonan kami ke KPU berdasarkan tanggapan masyarakat. Nanti terserah KPU mau menerima usulan ini atau tidak,” tukas Ubaid.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, Mohammad Amiruddin, mengatakan, rancangan dapil yang dibuat ini sudah memenuhi syarat terhadap tujuh prinsip, seperti keseteraan nilai suara, proporsionalitas, integritas wilayah, kohersivitas.
Amir, panggilan Mohammad Amiruddin, menyatakan, dalam penataan dapil itu minimal jumlah kursi 3 dan maksimal 12 kursi. Misalnya di dapil yang satu jumlah kursi 3 dan di dapil lain, terdapat jumlah kursi 12. Itu tiak masalah. Namun ini tidak ideal dan kurang memenuhi prinsip proporsionalitas.
Sedang Ali Maskur, Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, mengaku keberatan dengan racancanan dapil yang diajukan KPU. Sebab semua fraksi di DPRD Pamekasan, kurang setuju bila Pamekasan dijadikan enam dapil. “Kami lebih setuju bila tetap lima dapil, seperti pemilu sebelumnya. (sdm)