SUMENEP – maduranetwork – Komisi Pemilihan Umum Rebublik Indonesia (KPU RI) resmi merubah susunan daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Perombakan dapil tersebut tertuang di Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dalam Pemilu tahun 2024 berdasarkan keputusan ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Peraturan KPU yang baru tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Sumenep terdiri dari 8 dapil dari sebelumnya 7 dapil.
Diketahui bahwa dapil di Kabupaten Sumenep sebelumnya terdapat 7 dapil, berdasarkan perubahan tersebut Sumenep memiliki 8 dapil.
Susunan dapil sumenep berdasarkan perubahan yaitu Dapil 1 terdiri dari Kecamatan Kota, Kalianget, Batuan dan Talango dengan total alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 2 diantaranya, Kecamatan Bluto, Saronggi, Lenteng, Giligenting, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 3 terdiri dari Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Pragaan, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Dapil 4 meliputi Kecamatan Ambunten, Pasongsongan dan Rubaru, dengan alokasi 6 kursi DPRD.
Dapil 5 meliputi Kecamatan Manding, Dasuk, Batuputih, dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dapil 6 yaitu Kecamatan Batang-Batang, Dungkek, Gapura, dengan alokasi 6 kursi DPRD.
Dapil 7 meliputi Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas, Masalembu, dengan alokasi 5 kursi DPRD.
Dapil 8 yaitu Kecamatan Arjasa, Sapeken, Kangayan, dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Pada susunan dapil baru tersebut, Kecamatan Manding sebelumnya (dapil lama) berada di dapil 1. Dan Kecamatan Dasuk sebelumnya ada di dapil 4.
Sedangkan Kecamatan Batang – Batang, Dungkek dan Gapura sebelumnya ada di dapil 5.
Dan Kecamatan Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu sebelumnya berada di dapil 6.
Untuk Kecamatan Sapeken, Arjasa dan Kangayan sebelumnya ada di dapil 7. (sdm)