BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan, bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), mulai mengambil langkah serius dalam menertibkan baliho dan spanduk calon legislatif (caleg) serta calon presiden (capres) yang bertebaran di wilayah Bangkalan. Pada Selasa, 17 Oktober, keduanya menggelar rapat di kantor Bawaslu Bangkalan untuk membahas langkah-langkah penertiban tersebut.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk asisten pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), serta Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangkalan. Dalam pertemuan ini, mereka membahas rencana penertiban baliho dan spanduk caleg dan capres yang belum memiliki izin.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh, menjelaskan bahwa penertiban baliho dan spanduk dilakukan oleh pihak pemerintah kabupaten. Ini disebabkan saat ini bukan masa kampanye, sehingga Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk menertibkannya.
Oleh karena itu, penertiban dilakukan oleh pemkab, khususnya oleh Satpol PP sebagai aparat penegak peraturan daerah (Perda). “Karena bukan masa kampanye, maka penertiban ini menjadi kewenangan pemkab sesuai peraturan daerah yang ada. Kami berkoordinasi terkait lokasi-lokasi yang akan ditertibkan,” ujar Mustain.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Setkab Bangkalan, Ismet Efendi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan laporan dari instansi yang berwenang terkait izin dan pemberitahuan, belum ada satupun baliho atau spanduk yang mengantongi izin resmi. ”Belum ada yang berizin,” terang Ismet.
Hasil dari koordinasi ini, kata Ismet, akan dilaporkan kepada Penjabat (PJ) Bupati Bangkalan untuk pelaksanaan eksekusi. ”Pelaksanaannya menunggu perintah dari PJ Bupati,” tambahnya.
Tindakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam menjalankan proses pemilihan dengan fair dan sesuai aturan yang berlaku. Mereka ingin memastikan bahwa pemasangan baliho dan spanduk caleg dan capres sesuai dengan peraturan yang ada, dan bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam tahap kampanye maupun sebelumnya. (rd)