Pemkab Bangkalan Imbau Peringatan Hari Santri Nasional dan Hari Jadi ke-493 dengan Pakaian Muslim dan Muslimah serta Pakaian Adat 

Uncategorized327 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengeluarkan imbauan resmi untuk merayakan Hari Santri Nasional 2024 dan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan yang ke-493. Melalui Sekretariat Daerah, Pemkab mengedarkan surat edaran nomor 000.1.4/6133/433.031/2024 yang ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, serta camat dan lurah se-Kabupaten Bangkalan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab meminta agar semua instansi memasang umbul-umbul sebagai bentuk meriah peringatan kedua momen penting ini. Selain itu, pegawai ASN, BUMD, dan BUMN diwajibkan mengenakan pakaian muslim atau muslimah pada tanggal 22 Oktober 2024.

Untuk memperkuat nuansa lokal, pada tanggal 24 Oktober 2024, para pejabat dan pegawai diharuskan mengenakan pakaian adat Madura. Pejabat Eselon II dan III diwajibkan memakai pakaian adat Agungan, sementara pejabat Eselon III.b, Eselon IV, dan staf diharuskan mengenakan pakaian tradisional Marlena atau Pesa’an.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Irman Gunadi, menjelaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah dalam merayakan kedua momen tersebut. “Kami berharap perayaan Hari Santri Nasional dan Hari Jadi Kabupaten Bangkalan ke-493 dapat berjalan lancar dan sukses, serta melibatkan seluruh komponen masyarakat,” ungkapnya.

Tembusan surat edaran juga disampaikan kepada Penjabat Bupati Bangkalan sebagai laporan resmi. Dengan adanya imbauan ini, Pemkab Bangkalan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif dalam perayaan yang penuh makna ini. (dj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *