BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan dengan target penyelesaian pada tahun 2025 mendatang.
Pada Kamis (18/7/2024), Pemkab Bangkalan telah melaksanakan penetapan persetujuan Perda dengan DPRD Bangkalan melalui paripurna penetapan persetujuan terhadap Raperda Kabupaten Bangkalan tentang perubahan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam sesi wawancara dengan awak media, Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M. Edie menyatakan bahwa akan ada lima OPD yang dimerger dalam perampingan susunan OPD Bangkalan.
“Yang jelas ada lima OPD yang akan dimerger. Ini merupakan OPD yang serumpun, sehingga akan ada pengurangan eselon 2, 3, dan 4 namun tetap akan lebih efisien dan efektif dalam pelaksanaan kinerja dan program kerja. Untuk OPD apa saja yang akan dimerger kita lihat nanti saat pelaksanaan,” jelasnya.
Pj Bupati juga menekankan bahwa selain mengikuti arahan dari pusat kepada semua daerah, perampingan OPD sangat penting dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
“Karena jika kita lihat struktur anggaran, Bangkalan ini lebih pasak daripada tiang. Sehingga dengan dilakukannya perampingan tentu akan lebih efisien dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran,” tambahnya.
Terkait kekosongan eselon 2 dan posisi sekretaris daerah, Pj Bupati menyampaikan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan assesment untuk 10 posisi eselon 2 yang kosong, termasuk posisi Sekda dan dirut BUMD.
“Baik perampingan dan assesment ini akan kita lakukan percepatan. Pada tahun ini harus bisa dilaksanakan karena akan terkait penyusunan anggaran pada tahun 2025 nanti,” tutupnya. (rd)