BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) setempat menghapus atau membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta diskon untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penghapusan Denda PBB berlaku atas masa pajak Tahun 2014 hingga Tahun 2023. Sedangkan untuk Pajak BPHTB akan ada diskon 30 persen untuk pengurusan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) dan 40 Persen untuk pengurusan Waris.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan Amina Rahmawati mengatakan, pembebasan denda PBB dan diskon BPHTB akan diberlakukan sejak 23 Oktober hingga 23 November.
Program relaksasi pajak tersebut merupakan inovasi Bapenda dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Bangkalan yang ke 492.
“Kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk membayar pajak tanpa dendanya,” kata Amina Rahmawati, Senin (02/10/2023).
Ia menambahkan masyarakat dapat membayar langsung ke Bank Jatim dengan cukup membawa Nomor Objek Pajak (NOP). Mantan Kepala Dinas KB itu juga berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan program itu untuk membayar pajak.
“Karena untuk program diskon BPHTP baru pertama kali, Kalau yang pembebasan Denda PBB pernah dilakukan pada tahun 2019,” tambahnya.
Masyarakat dapat langsung melihat tagihan Pajak PBB secara online di http://esppt.bangkalankab.go.id.
“Jadi marik bayar pajak, karena masyarakat yang baik, adalah masyarakat yang bayar pajak,” tutupnya. (rd)