PAMEKASAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melakukan langkah proaktif dengan menghibahkan dana sebesar Rp50 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan, Masrukin, menyatakan bahwa besaran dana hibah tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Pamekasan dan KPUD Pamekasan, yang didasarkan pada pengajuan yang diajukan oleh KPUD. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
“Pencairan dana ke rekening KPUD Pamekasan akan dilakukan dalam dua tahap, yakni 40 persen pada pencairan pertama dan 60 persen pada pencairan kedua, dengan batas waktu 14 hari setelah penandatanganan,” jelas Masrukin.
Ketua KPUD Pamekasan, Halili, mengungkapkan bahwa alokasi dana sebesar Rp50 miliar tersebut akan digunakan untuk biaya operasional, logistik, serta honor penyelenggara pemilu di masing-masing kecamatan dan desa di Kabupaten Pamekasan.
“Kebutuhan ini melibatkan 65 orang penyelenggara di tingkat kecamatan dan 567 orang di tingkat desa, yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan. Selain itu, untuk penyelenggara pemilu di tingkat TPS, kami membutuhkan 17.136 orang,” terang Halili.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan keputusan KPUD Pamekasan, Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan akan melibatkan 2.448 tempat pemungutan suara (TPS). Oleh karena itu, alokasi anggaran sebesar Rp50 miliar ini didasarkan pada perhitungan kebutuhan yang teliti.
Dengan pemungutan suara Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024, hibah tersebut diharapkan dapat memberikan dukungan yang memadai untuk kelancaran dan keberhasilan proses demokrasi di tingkat lokal. (red)