SAMPANG, maduranetwork.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan pada November mendatang, Pemerintah Kabupaten Sampang menggelar Apel Bersama dan Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin (2/9/2024). Acara tersebut berlangsung di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiyawan.
Apel ini dihadiri oleh berbagai unsur penting, termasuk staf ahli bupati, asisten sekretaris daerah, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, para camat, kepala bagian sekretariat daerah, sekretaris OPD, serta kepala Puskesmas se-Kabupaten Sampang. Kehadiran juga melibatkan kasubag umum OPD, lurah se-Kecamatan Sampang, pengurus dan anggota PGRI Kabupaten Sampang, serta penjabat kepala desa.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Yuliadi Setiyawan menekankan pentingnya menjaga netralitas sebagai pegawai negeri dalam menghadapi Pilkada. Ia menegaskan bahwa ASN harus mempertahankan profesionalisme dan integritas tanpa menunjukkan dukungan terhadap calon manapun.
“Sebagai ASN, kita tidak boleh menunjukkan dukungan politik. Tugas kita adalah melayani masyarakat secara adil dan tidak berpihak pada calon tertentu,” tegas Yuliadi.
Yuliadi juga menyoroti bahwa netralitas ASN merupakan komponen vital dalam menjaga demokrasi yang sehat dan adil. “Jika ASN berpihak pada salah satu calon, kepercayaan publik terhadap proses pemilu akan menurun. Kita harus memastikan semua proses pemilihan berjalan jujur dan tanpa intervensi dari pihak manapun,” jelasnya.
Seluruh peserta apel kemudian membacakan Ikrar Netralitas ASN secara serentak. Ikrar tersebut menegaskan komitmen mereka untuk menjaga prinsip-prinsip netralitas, menghindari konflik kepentingan, dan menggunakan media sosial dengan bijak.
“Netralitas adalah tanggung jawab kita semua. Ini merupakan kewajiban moral sebagai aparatur negara,” tambah Yuliadi.
Sekda juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap asas netralitas ASN akan dikenakan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, terutama setelah penetapan calon dalam Pilkada. “Kita tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap netralitas. Ini adalah komitmen kita untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan netralitas, Pemerintah Kabupaten Sampang telah membentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN yang melibatkan Bawaslu, Inspektorat Daerah, Bakesbangpol, dan BKPSDM. “Dengan pengawasan ketat ini, kami berharap seluruh ASN dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak tergoda untuk berpihak,” pungkas Yuliadi.
Apel dan ikrar ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Sampang dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan Pilkada yang bersih dan adil. (ach)