Pemkab Sumenep dan USAID Erat Membangun Kesetaraan untuk Disabilitas

Uncategorized494 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, bekerja sama dengan USAID Erat melalui Dinas Sosial, menggelar Lokakarya Konsultasi Publik dan Finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pemenuhan hak disabilitas. Kegiatan ini diadakan di Ruang Paseban Panembahan Mandaraka, Selasa (26/03/2024), sebagai wujud nyata dari komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua warga Sumenep.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Didik Wahyudi, menjelaskan bahwa salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan pelayanan yang merata kepada semua lapisan masyarakat.

Melalui Lokakarya dan finalisasi Perbup tentang disabilitas ini, pemerintah Sumenep berupaya keras untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang sama bagi para disabilitas untuk meningkatkan kualitas hidup mereka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumenep, Mustangin, menyoroti pentingnya pembuatan Perbup tentang disabilitas dalam mengatasi stigma yang masih melekat di masyarakat. Ia menegaskan bahwa semua individu, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, berhak mendapatkan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian mereka.

Devi Ratna Handini, Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep, menjelaskan bahwa USAID Erat telah lama berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam berbagai program untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Program-program ini mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk upaya pengurangan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan inovasi daerah.

Kegiatan konsultasi publik dan finalisasi Perbup tentang pemenuhan hak disabilitas diapresiasi oleh pihak USAID Erat. Hal ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan, partisipasi publik, dan kolaborasi antar sektor dalam merancang kebijakan yang inklusif dan berpihak kepada disabilitas. Sebab, perlindungan hak-hak disabilitas adalah prinsip mendasar yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Mohamad Iksan, sebagai Provincial Governance Advisor, turut memberikan dukungan secara virtual dalam acara ini. Kehadiran berbagai pihak dalam Lokakarya dan finalisasi Perbup tentang Disabilitas menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang ramah dan inklusif bagi seluruh warga Sumenep.

Melalui kerjasama antara Pemkab Sumenep dan USAID Erat, diharapkan tercipta kebijakan yang berpihak kepada disabilitas, sehingga mereka dapat hidup dengan lebih mandiri dan bermartabat. Ini adalah langkah positif dalam membangun masyarakat yang inklusif dan adil bagi semua. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *