SUMENEP, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 431/1929/435.107.3/2023 yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN), non-ASN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan sejumlah instansi lainnya untuk mengenakan baju adat keraton Sumenep dalam rangka memperingati Hari Jadi Sumenep ke-754, yang jatuh pada 31 Oktober 2023.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya melestarikan budaya dan adat istiadat keraton yang merupakan bagian penting dari sejarah Sumenep.
SE tersebut menegaskan bahwa mulai tanggal 30 Oktober 2023, para pegawai dan karyawan, baik dari instansi pemerintah maupun swasta yang berada di wilayah Kabupaten Sumenep, diwajibkan mengenakan pakaian adat keraton Sumenep. Hal ini mencakup pula pegawai instansi vertikal, badan usahan milik negara (BUMN), pegawai, dosen, dan guru di lembaga pendidikan negeri dan swasta. Adapun mahasiswa dan pelajar di wilayah Sumenep diminta untuk mengenakan batik khas Sumenep.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH, mengatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah konkret dalam melestarikan nilai-nilai budaya lokal dan menjaga sejarah kerajaan yang menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas Sumenep. Memakai baju adat keraton di momen Hari Jadi Kabupaten Sumenep adalah bentuk penghormatan kepada leluhur dan upaya untuk menjaga kearifan lokal.
“Pada momentum hari jadi nanti, kami pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat keraton Sumenep sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaan,” kata Bupati Fauzi.
Lebih lanjut, ketua DPC PDI Perjuangan Sumenep ini menjelaskan bahwa memakai baju adat keraton juga memiliki makna yang lebih dalam. Hal ini merupakan cara untuk memberikan semangat kepada aparatur sipil negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka, sebagaimana yang diperlihatkan oleh tokoh-tokoh sejarah Sumenep, seperti Arya Wiraraja, yang berperan penting dalam sejarah Kabupaten Sumenep.
“Peringatan hari jadi Kabupaten Sumenep bertujuan untuk menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur dalam membangun daerah yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya,” tambahnya.
Selain itu, bupati menekankan bahwa peringatan hari jadi Sumenep bukan hanya seremonial semata. Harapannya, momen ini akan diisi dengan makna dan hakikat yang lebih dalam, yaitu untuk membangun Kabupaten Sumenep yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.
Namun, perlu dicatat bahwa instruksi berpakaian adat keraton tidak berlaku pada ASN yang memiliki seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan petugas pemadam kebakaran di lapangan.
Instruksi ini memastikan bahwa pelaksanaan tugas-tugas khusus di lapangan dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan peraturan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep berharap dapat menciptakan suasana peringatan hari jadi yang lebih berarti dan membangkitkan semangat cinta dan rasa bangga terhadap budaya dan sejarah keraton Sumenep. Upaya untuk menjaga kearifan lokal dan nilai-nilai budaya merupakan salah satu cara untuk memperkuat identitas dan persatuan masyarakat Sumenep dalam membangun masa depan yang lebih baik. (sdm)