SUMENEP, maduranetwork.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pemuda berusia 26 tahun yang diketahui bernama VTA. Kejadian penangkapan ini terjadi pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, VTA ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Selama proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti yang kuat terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
“Penangkapan ini berdasarkan temuan sabu di saku celana jeans panjang sebelah kanan yang dipakai oleh VTA. Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat sekitar 47,39 gram. Sabu tersebut dibungkus dengan sobekan plastik warna hitam serta sobekan tisu warna putih, kemudian semuanya dibungkus lagi dengan plastik klip berukuran sedang,” ungkap AKP Widiarti pada Jumat, (3/11/2023).
Penangkapan VTA ini merupakan bukti konkret dari upaya penegakan hukum yang gencar terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Sabu, atau methamphetamine, adalah salah satu jenis narkotika yang sangat berbahaya dan sangat dilarang di Indonesia. Kasus penyalahgunaan narkotika seperti ini seringkali mengakibatkan masalah kesehatan serius, sosial, dan keamanan.
Selain itu, pada pengungkapan kasus tersebut, petugas juga berhasil menyita satu unit handphone berwarna biru kombinasi putih yang dipegang oleh pelaku. Pelaku dengan jujur mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selain Sabu, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi M-3363-WI sebagai barang bukti tambahan.
Saat ini VTA akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Kasus ini juga menjadi pengingat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan peran penting masyarakat serta aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Pemerintah dan penegak hukum terus berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa terpengaruh oleh ancaman narkotika. (red)