Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi Berhasil Digagalkan Polres Sumenep

SUMENEP462 Dilihat

SMENEP, maduranetwork.com : Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, berhasil mengagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota, sebanyak 18 ton berupa Pupuk Urea 240 karung dan Phonska 120 karung.

“Penyelundupan pupuk bersubsidi keluar kota kami gagalkan pada Rabu 8 Maret lalu oleh anggota unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep,” kata Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, MH, saat konferensi pers, Rabu (15/03/2023).

Kapolres menuturkan, pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut berhasil digagalkan, di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang Kecamatan Prenduan Kabupaten Sumenep, saat diangkut dengan 2 (dua) truk.

“Dua truk pengangkut pupuk bersubsidi langsung kami amankan,” tuturnya.

Untuk pelaku penyelundupan ada 3 orang, yakni berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, sebagai sopir truk; kemudian IH warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan sebagai sopir truk dan W warga Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, sebagai pemilik barang berupa pupuk bersubsidi (DPO).

“Para sopir dan barang bukti (BB) berupa pupuk dan 2 truk diamankan di Mapolres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. Sedangkan yang berinisial W berperan sebagai pemilik barang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres mengungkapkan, bahwa pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi tersebut adanya informasi tentang armada transportasi (truk) yang sedang melaksanakan muat barang berisi pupuk bersubsidi di Jalan Desa Aeng Baja Kenek Kecamatan Bluto, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

“Tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, anggota melaksanakan giat penyelidikan, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Pragaan, Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 kendaraan truk yang digunakan oleh terduga pelaku,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun. (pq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *