SUMENEP, maduranetwork.com – Camat Giligenting, Abd. Said, menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada tujuh kepala desa (kades) terkait pengesahan penyesuaian masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara tersebut dihadiri Forkopimka Giligenting, kepala desa, kepala KUA, kepala Puskesmas, Kapolsek, Koramil, PKK, serta undangan dan tokoh masyarakat setempat.
Abd Said berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat semakin fokus dan maksimal dalam melaksanakan pembangunan desa.
“Penyesuaian masa jabatan ini bertujuan agar program-program pembangunan yang ada di desa dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan,” ungkapnya, Selasa (09/07/2024).
Said menjelaskan bahwa penyesuaian masa jabatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dengan rekan-rekan kepala desa, sehingga tugas dan tanggung jawab mereka dapat dijalankan dengan lebih optimal. Ia menyambut baik kebijakan baru ini dan melihatnya sebagai peluang bagi desa-desa di wilayah Kecamatan Giligenting untuk berkembang lebih cepat dan terarah.
“Kami Forkopimka siap mendukung para kepala desa dalam menjalankan program-program mereka,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Giligenting, H. Rusnan, mengharapkan dengan perpanjangan masa jabatan ini, pembangunan desa akan menjadi lebih efektif dan efisien, serta membawa manfaat besar bagi masyarakat, khususnya yang ada di Desa Gedugan. (sdm)