Pimpinan Definitif DPRD Sumenep Resmi Ditetapkan, Pansus Tata Tertib Dibentuk

Uncategorized18 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Pimpinan definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, resmi ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (5/9/2024). Penetapan ini dilakukan sesuai instruksi dari Gubernur Jawa Timur yang meminta agar pimpinan sementara DPRD segera mengusulkan calon pimpinan definitif beserta Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik terkait.

 

Dul Siam, anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan bahwa setelah menerima arahan dari gubernur, pimpinan sementara DPRD segera melakukan koordinasi dengan partai-partai yang berhak menduduki kursi pimpinan.

 

“Kami telah menjalankan rapat paripurna sesuai instruksi Gubernur agar calon pimpinan definitif segera ditetapkan. SK dari DPP masing-masing partai juga telah kami kirimkan ke Gubernur,” ujar Dul Siam.

 

Dul Siam menjelaskan bahwa seluruh partai yang berhak mendapatkan jatah kursi pimpinan DPRD telah menyerahkan SK DPP mereka. Empat partai yang mendapat hak kursi pimpinan telah memenuhi syarat administratif, sehingga proses penetapan dapat berjalan lancar.

 

Selain penetapan pimpinan definitif, DPRD juga membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib untuk masa jabatan 2024-2029. Pansus ini terdiri dari 15 anggota perwakilan fraksi yang akan bertugas menyusun tata tertib DPRD selama periode tersebut. Ketua dan wakil ketua Pansus telah ditunjuk dan mereka akan bekerja hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni 15 September.

 

“Setelah Pansus selesai bekerja, tahapan berikutnya adalah orientasi bagi seluruh anggota DPRD yang akan berlangsung pada 17 hingga 20 September,” tambah Dul Siam.

 

Tahapan berikutnya setelah penetapan pimpinan definitif adalah pembentukan alat kelengkapan DPRD yang berfungsi sebagai motor penggerak utama dalam menjalankan tugas legislatif selama masa jabatan 2024-2029. Dengan struktur yang lengkap, diharapkan DPRD dapat lebih efektif dalam merumuskan kebijakan publik dan mengawal pembangunan di Kabupaten Sumenep.

 

Penetapan ini menjadi langkah awal yang diharapkan dapat mempercepat proses kerja DPRD, sehingga berbagai kebijakan yang sempat tertunda dapat segera ditindaklanjuti, dengan tujuan mendukung pembangunan daerah serta mewujudkan aspirasi masyarakat secara efektif dan tepat sasaran. (nod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *