Pj Bupati Bangkalan Minta Kepala Desa Tidak Korupsi Dana Desa

Uncategorized373 Dilihat

BANGKALAN, madura network.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arif M. Edie, memberikan peringatan tegas kepada para kepala desa agar tidak terlibat dalam tindakan korupsi, terutama terkait dengan pengelolaan dana desa (DD). Peringatan ini disampaikan oleh Arif saat acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang digelar di Pendopo Agung Bangkalan, pada Senin (24/6).

“Semua kepala desa harus berhati-hati, apalagi dengan perpanjangan masa jabatan ini, yang berarti masa jabatan semakin lama. Penggunaan dana desa dan dana ADD harus diperhatikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jangan sembarangan menggunakannya. Semua ada administrasinya, jangan sampai terjebak dalam situasi yang bisa mengakibatkan masalah hukum,” tegas Arief.

Arief menjelaskan bahwa kepala desa harus benar-benar menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Terlebih lagi, sudah ada pakta integritas dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang segala bentuk korupsi. “Kalau memang tidak punya uang, sampaikan saja bahwa tidak punya uang. Jangan mencari uang dengan menyalahgunakan dana desa,” ujar Arief.

Selain itu, Arief juga berpesan agar kepala desa dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. “Gunakan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat, bangun infrastruktur seperti jalan, manfaatkan dana desa sesuai program yang ada, dan harus berinovasi untuk mengembangkan wilayah masing-masing,” tambahnya.

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa ini diikuti oleh sebanyak 269 kepala desa. Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. (rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *