BANGKALAN, maduranetwork.com – Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, mengumumkan pemberlakuan aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait pemakaian Pakaian Dinas Harian (PDH) saat menjalankan tugas resmi.
Kebijakan ini diumumkan pada saat memberikan arahan dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam Pemilu serentak yang diadakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan di Gedung Rato Ebuh, pada Kamis (16/11/2023).
Pj Bupati menyatakan bahwa penggunaan PDH menjadi suatu keharusan untuk menjamin netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Lebih lanjut, beliau menggarisbawahi bahwa perbedaan antara melakukan pelanggaran netralitas dan tidak sangatlah tipis dalam konteks ASN.
“Demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan netralitas ASN, mulai hari Senin depan hingga berakhirnya masa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada), setiap ASN di Bangkalan yang sedang bertugas wajib mengenakan PDH,” papar Pj Bupati.
Lebih lanjut, beliau menegaskan komitmen yang diperlukan dari seluruh ASN untuk tetap mempertahankan sikap netral. “Tidak ada ruang bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis. Mereka harus menjalankan tugas sesuai tupoksi masing-masing,” tambahnya.
Pj Bupati juga menjelaskan bahwa bila terdapat ASN yang melanggar aturan netralitas, mereka akan diberi teguran. Sementara untuk sanksi yang diberikan, akan menjadi kewenangan Bawaslu.
“Ketika terdapat pelanggaran, hal tersebut akan menjadi ranah Bawaslu. Kami akan melaksanakan tindakan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” jelasnya.
Ketegasan Pj Bupati dalam menjalankan aturan ini diharapkan dapat memastikan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis di masa Pemilu terkendali, serta menjaga integritas dan netralitas ASN sebagai abdi negara. (rd)