PN Bangkalan Vonis Ringan Terdakwa Pembunuhan Mat Tanjar, Dua Terdakwa Divonis Sepuluh Tahun Penjara

Uncategorized138 Dilihat

BANGKALAN, maduranetwork.com — Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan pada hari Senin (5/8/2024) telah memutuskan perkara pembunuhan yang mengakibatkan tewasnya Mat Tanjar dan lainnya di Dusun Kwanyar, Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.

Kepala PN Bangkalan sekaligus Hakim Ketua, Ernila Widikartikawati, memutus bebas Muhammad Hasan Basri alias Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi dari tuntutan primer penuntut umum terkait pembunuhan berencana.

“Kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan sesuai tuntutan penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana,” ujar Ernila.

Meski bebas dari tuntutan primer, Hasan Tanjung dan Muhammad Wardi tetap dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mat Tanjar dan divonis sepuluh tahun penjara dikurangi masa kurungan.

Barang bukti yang diamankan mencakup video rekaman pembacokan dan sarung hijau yang digunakan terdakwa.

Kuasa Hukum Hasan Tanjung, Bachtiar Pradinata, mengungkapkan bahwa putusan majelis hakim sesuai dengan fakta-fakta yang diungkapkan oleh terdakwa dan belum disampaikan oleh penuntut umum.

“Hasan dan Wardi tidak sengaja dan tidak merencanakan pembacokan serta pembunuhan,” jelas Bachtiar.

Bachtiar mengungkapkan rasa syukur atas vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 15 tahun untuk Hasan dan 14 tahun untuk Wardi. Pihaknya akan mempelajari keputusan tersebut untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan banding. (rba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *