Polres Sumenep Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Pinggir Jalan Teuku Umar

Uncategorized497 Dilihat

SUMENEP, Maduranetwork.com – Polres Sumenep, Madura, telah berhasil mengamankan pelaku penganiayaan di pinggir Jalan Teuku Umar, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep pada Jumat (05/04/2024).

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., kejadian ini bermula pada Kamis (04/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di jembatan sungai Kebunagung, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, yang dilakukan oleh terduga pelaku bernama FF, seorang pria berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding.

Kronologi kejadian, kata Widiarti, dimulai saat saudari DA bersama kakaknya, AJ, menemui FF di pinggir Jalan Teuku Umar, Desa Kebunagung, untuk menyelesaikan masalah antara DA dan FF.

Namun, situasi memanas ketika dua orang, ZM dan SN, teman dari AJ, tiba di tempat tersebut. Terjadilah cekcok mulut yang berujung pada pemukulan terhadap FF oleh ZM, diikuti oleh AJ dan SN. Pertikaian tersebut akhirnya dihentikan oleh orang-orang yang berada di sekitar lokasi.

“Sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban ZM, seorang pria berusia 18 tahun dari Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri, sedangkan AJ, seorang pria berusia 20 tahun dari Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep, mengalami luka sayat di bagian leher sebelah kiri. Keduanya telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Motif dari penganiayaan tersebut masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sumenep,” jelas AKP Widi.

Saat ini, FF telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di rumahnya di Desa Gunung Kembar, Kecamatan Manding. Dia akan dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. FF dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (nr/sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *