SUMENEP, MaduraNetwork.com – Bandar dan kurir narkoba jenis sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Madura, Rabu (12/04/2023)
Kedua tersangka berinisial ML warga Dusun Sumber Pinang, Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding dan MB Alamat KTP di Dusun Brakas Daja, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk; alamat tinggal Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK., MH, melalui Kasi Humas AKP Widiarti mengatakan, bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sumenep.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (04/04/2023) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB,” ujarnya.
Menurut AKP Widiarti, penangkapan terhadap dua tersangka dilakukan di lokasi berbeda. Tersangka ML berhasil ditangkap di pinggir Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat, Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.
Sedangkan tersangka MB ditangkap di rumahnya di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep.
“ML berperan sebagai kurir dan MB sebagai bandar,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan, Barang Bukti (BB) yang diamankan dari tersangka ML yakni sabu seberat 0,18 gram dan dari tersangka MB sabu seberat 5,14 gram, 0,15 gram dan 5,29 gram. Jadi BB keseluruhan dari tersangka MB 10.58 gram
”Terungkapnya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk dan Ganding berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi sabu,” terangnya.
Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, kemudian mendapat informasi bahwa tersangka akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Raya Sumber Pinang Desa Bataal Barat. Maka anggota langsung melakukan penggerebekan terhadap ML.
Namun, setelah dilakukan pengembangan dari tersangka ML ternyata barang tersebut diperoleh dari MB.
Bahkan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah MB ternyata di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditemukan barang bukti sabu 3 paket.
“Kini kedua tersangka dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sdm)