SUMENEP, maduranetwork.com – Polres Sumenep, Madura berhasil ungkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di delapan tempat kejadian perkara (TKP), dengan dua tersangka yang diamankan, Sabtu (18/03/2023).
Diketahui kedua tersangka spesialis curanmor di rumah kos-kosan, yakni berinisial MJ dan AB. Mereka merupakan warga Desa Keles, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko, SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP Widiarti S, SH, menegaskan bahwa tim Resmob Polres setempat telah berhasil mengungkap pelaku pencurian di rumah kos-kosan.
“Tersangka melakukan aksinya di rumah kos-kosan di Desa Babbalan Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Widi.
Menurut Widi, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu (18/03/2023) siang, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Desa Kalebbengan, Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep,” paparnya.
Saat diperiksa, lanjut Widi, MJ “bernyanyi” bahwa melakukan pencurian bersama AB di 8 TKP.
“MJ mengakui sepeda hasil curian tersebut dijual ke saudara berinisial AD (dalam pengejaran) sebanyak 8 unit dengan sistem COD (ketemuan) di Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan,” tandasnya. Menurut keterangan MJ bahwa AD berasal dari Kabupaten Sampang.
Sedangkan barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) M 4071 XC warna magenta kombinasi hitam hasil curian; 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol M 6563 XE warna coklat kombinasi hitam; dan 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi dengan 3 (tiga) mata kunci.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka MJ dan AB diamankan di Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Yang bersangkutan bakal dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana,” tukasnya. (sdm)