SUMENEP, madurnetwork.com – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, berhasil menangkap sembilan nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak di wilayah perairan Karang Sembilan, sebelah utara Pulau Kangean.
Penangkapan ini dilakukan oleh Polsek Kangean pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas penangkapan ikan dengan metode pengeboman.
“Nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut,” ujar AKP Widiarti pada Senin (29/07/2024).
Kesembilan nelayan yang diamankan adalah SN (39 tahun), SA (30 tahun), SH (33 tahun), JN (29 tahun), IW (29 tahun), MS (45 tahun), SP (37 tahun), NH (45 tahun), dan SH (40 tahun). Semua tersangka merupakan warga Desa Brakas, Kecamatan Pulau Raas, Kabupaten Sumenep.
Petugas juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk satu unit perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan berwarna putih dengan ukuran 14 meter x 2 meter, satu unit kompresor, dua unit mesin kompresor merk Daiho berwarna putih, serta satu unit mesin Diesel merk Mitoshi 3.5 156F berwarna merah.
Selain itu, barang bukti juga mencakup jaring tempat tangkap ikan, jaring alat penangkap ikan yang pegangannya terbuat dari bambu, dua gulungan selang kompresor warna kuning ukuran 50 meter, dua buah kacamata selam warna hitam putih, dan 50 kilogram ikan jenis campuran dalam kondisi busuk.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Karang Sembilan.
Anggota Polsek Kangean kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi tersebut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah kapal mencurigakan dan melihat salah satu orang dari kapal membuang sesuatu ke laut.
Setelah mendekati kapal, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan bahwa kapal tersebut digunakan untuk penangkapan ikan dengan bahan peledak.
Para tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.
Mereka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, juncto Pasal 55 KUH Pidana. (red)