BANGKALAN, maduranetwork.com – Upaya korps Bhayangkara mengungkap kasus pembunuhan di Jalan Halim Perdana Kusuma (ringroad) Kota Bangkalan beberapa hari lalu membuahkan hasil. Saat ini, pihak berwajib berhasil menangkap tujuh orang pelaku yang kini diamankan di tahanan Polres bangkalan.
Hal itu disampaikan Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH, SIK, MH dalam pers release terkait kasus yang menghebohlan di bulan suci Ramadan itu. Dalam release di Polres Bangkalan itu, ditunjukkan tujuh orang tersangka kasus pembacokan yang berujung kematian dua orang.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras tim reaksi cepat Polres Bangkalan, akhirnya kami berhasil mengamankan tujuh pelaku pembacokan,” terang Wiwit.
Para tersangka tersebut diantaranya berinisial, J, TM, S (55), S (41), AR (45), MEH (32), dan J (52). Satu tersangka, kata Wiwit, dikenai pasal 340 subsider 338 sedangkan enam tersangka dikenai pasal 2 UU darurat No 12 tahun 1951 tentang Membawa Sajam.
Selain tersangka, Polres juga menunjukkan beberapa barang bukti seperti sajam dan plat nomor kendaraan yang diduga digunakan para pelaku. “Kami sudah mengamankan beberapa mobil yang digunakan tersangka. Ada beberapa mobil yang digunakan tersangka dan masih kita lakukan pengejaran,” tandasnya.
Kapolres juga meminta dukungan masyarakat dalam menuntaskan kasus tersebut. “Insyaallah, Polres Bangkalan mampu menyelesaikan kasus ini. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas,” pesannya. (rd)