SUMENEP, maduranetwork.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu produk Badan Pertanahan Negara (BPN) untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Tujuan program PTSL ini salah satunya adalah untuk mengantisipasi resiko permasalahan sengketa dan perselisihan kepemilikan hak tanah seseorang apabila terjadi di kemudian hari.
Pada tahun 2023 ini BPN Sumenep berhasil menuntaskan target penyelesaian penyertifikatan tanah di Kabupaten Sumenep sebanyak 13.310 sertifikat tanah.
Atas capaian yang luar biasa itu, PTSL di Sumenep menjadi terbaik se Jawa Timur serta menjadi percontohan Nasional.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Sumenep Kresna Fitriansyah melalui Kasi Pengukuran, Ach. Bahrurrozak di ruang kerjanya menjelaskan bahwa program PTSL tahun 2023 ini mencakup 7 desa di 5 Kecamatan.
Tujuh desa itu, yakni Desa Gedang-gedang dan Badur Kecamatan Batu Putih, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Desa Keles dan Bukabu, Kecamatan Ambunten, Desa Bun Barat, Kecamatan Rubaru serta Desa Tambuko Kecamatan, Guluk-guluk,” jelas Rozak, Rabu (5/7/2023).
“Target program PTSL tahun 2023 di Sumenep ini sebanyak 13.310 tanah besertifikat dan dari target itu sudah kita selesaikan 100 persen dengan jangka waktu empat bulan. Mulai dari Januari – Mei 2023,” lanjut Rozak.
Capaian itu sesuai target karena kerja serius BPN Sumenep bersama pemerintah kabupaten terus melakukan edukasi masyarakat akan pentingnya tanah besertifikat melalui PTSL.
“Mulai dari pra, perencanaan sampai pengukuran dilakukan dengan baik sehingga masyarakat sangat puas akan program ini. 99 persen ikut PTSL,” ungkapnya.
“Bahkan data-data yang diberikan pemkab maupun desa sangat sesuai sehingga mulai dari awal sampai percetakan sertifikat lancar,” tambahnya.
Dengan capaian kinerja terbaiknya, maka BPN Sumenep pada program serupa akan ditingkatkan dari target tahun ini. Yang semula 13.310 bidang tanah, menjadi sebanyak 30.000 bidang di tahun 2024 dari 55 pengukuran.
Dia menyampaikan terimakasih atas kerjasamanya kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep dan juga masyarakat Sumenep dalam rangka pencapaian target PTSL 2023 tersebut sekaligus untuk meminimalisir adanya problem sengketa dan perselisihan hak tanah di Kabupaten Sumenep. (yud)