Proyek Tebing Sungai Senilai Rp7,8 Miliar di Desa Babbalan Menuai Kontroversi

Uncategorized1177 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Pembangunan tebing sungai di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Sumenep, menuai kontroversi. Proyek dengan anggaran mencapai Rp7,8 miliar yang dibiayai oleh anggaran pendapatan belanja negara (APBN) 2023, dan dikerjakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Surabaya, disinyalir telah menggerus sempadan sungai yang telah ada.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun oleh media, pagu anggaran awal untuk proyek ini adalah Rp9 miliar. Namun, pemenang tender berhasil menawar proyek ini hingga Rp7,8 miliar. Saat ini, pembangunan proyek tersebut masih berlangsung. Namun, dikhawatirkan bahwa proyek tersebut telah mempersempit batas sungai yang ada.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumenep, M. Ramzi, menganggap bahwa proyek ini menimbulkan ketidaksesuaian dengan batas sungai yang telah ada. “Pembangunan proyek otomatis mempersempit sungai yang semula cukup luas,” ujarnya.

Hal ini bisa mengurangi kapasitas sungai dalam menampung air, yang pada gilirannya dapat memicu banjir jika terjadi peningkatan aliran air.

Ramzi juga mencatat bahwa informasi yang diterima seharusnya menunjukkan bahwa pembangunan proyek ini tidak boleh mencapai sempadan sungai, dengan jarak 8 meter dari tanah lapang. Namun, dalam prakteknya, jarak tersebut ditarik hingga 11 meter.

“Karena sudah jarak 11 dari bangunan disamping sungai, maka pasti ngambil sempadan,” tambahnya.

Masalah lain yang disoroti adalah penempatan tanggul di sisi timur jembatan. Menurut Ramzi, sisi barat jembatan lebih berhubungan langsung dengan masyarakat, sehingga lebih masuk akal jika tanggul dibangun di sisi tersebut.

Dalam menghadapi permasalahan ini, Ramzi meminta agar dilakukan kajian mendalam terhadap proyek pembangunan tanggul tersebut. Ia berpendapat bahwa kesalahan dalam menentukan sempadan sungai dapat merugikan masyarakat di sekitarnya.

Sementara itu, pihak BBWS Brantas belum dapat memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini. Ketika dihubungi, mantan Humas BBWS, Razikan, mengatakan bahwa ia sudah tidak menjabat di posisinya sebelumnya.

Namun, Kepala Bidang SDA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sumenep, Hendri Hartono, membela pembangunan tersebut. Menurutnya, proyek ini tidak menggerus sempadan sungai, bahkan mengembalikan batas sungai kepada yang seharusnya.

“Jembatan itu kan luas 25 meter, jadi luas sungai pasti ikut. Jadi, sekarang setelah pembangunan tanggul sudah jadi 25 meter. Jadi, mengembalikan ke asal,” jelasnya.

Dengan demikian, debit air yang mengalir tidak akan terganggu, karena luas sungai tetap sama dari jembatan hingga ujungnya.

Terkait dengan pembangunan di sisi timur, Hendri menjelaskan bahwa di sisi barat terdapat pembangunan bronjong sehingga tidak memungkinkan untuk pembangunan saat ini. Namun, ada rencana untuk membangun di sisi barat pada tahun berikutnya dengan dana dari APBN.

Hendri mengklarifikasi bahwa seluruh pembangunan didanai oleh pusat melalui BBWS Brantas dan tender pekerjaan dilakukan oleh mereka. Sementara pihaknya hanya mengajukan permohonan untuk proyek pembangunan tebing tersebut. (rj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *