SUMENEP, maduranetwork.com – Sat Samapta Polres Sumenep berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) saat menggelar razia di sejumlah warung di wilayah Kecamatan Talango, Madura, Jawa Timur, Rabu (12/06/2024).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta, Aiptu Sudarso, dengan tujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (miras) dan kejahatan jalanan.
“Razia ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan minuman beralkohol (miras) dan kejahatan jalanan,” ujar Kasat Samapta Polres Sumenep, AKP Taufik Hidayat, S.H, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H.
Dalam razia tersebut, tim Sat Samapta berhasil mengamankan puluhan botol miras dari berbagai merek, di antaranya Anggur Merah (10 botol), Anggur Merah Gold (11 botol), Bir merk Prost (3 botol), Anggur merk Api (5 botol), Anggur Kolesom (5 botol), dan Ice Land rasa (6 botol).
Menurut AKP Widiarti, tim Sat Samapta menyasar warung-warung penjual miras di wilayah Desa Cabbiya, Kecamatan Talango. “Selain mengamankan barang bukti (BB), petugas juga mengamankan satu orang sebagai penjual miras,” tambahnya.
Barang bukti beserta satu orang pemilik atau penjual miras tersebut kini diamankan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan razia ini diharapkan dapat menekan peredaran miras dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Talango dan sekitarnya. (mc/red