SUMENEP, maduranetwork.com – Sebanyak empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama meresahkan warga akhirnya ditangkap Tim Resmob Polres Sumenep. Keempat kawanan pencuri itu beraksi di 11 tempat kejadian perkara (TKP). Di antara pelaku tersebut berstatus pelajar.
Kasus Curanmor tersebut Berdasarkan LP Polres Sumenep, di antaranya Laporan Polisi Nomor : LP/B/252/IX/2022/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur. 27 September 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/302/XI/2022/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 26 November 2022, Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 29 Januari 2023.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH, mengatakan, keempat tersangka diringkus sekitar pukul 01.30 WIB, di Jalan Raya, Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, Minggu (26/02/2023).
“Sedangkan TKP, yaitu di rumah kos Desa Gunggung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep,” jelas AKP Widi, Senin (27/02/2023).
Adapun keempat tersangka yakni berinisial RN seorang pelajar, TF warga Tenonan, Kecamatan Manding, MW, warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota, dan MA warga Lanjuk, Kecamatan Manding.
AKP Widi menambahkan, barang bukti (BB) hasil curian dijual di daerah daerah Tamberu, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
Tersangka beserta BB-nya yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol M 2511 WS warna hitam yang digunakan oleh saudara RN bersama dengan Saudara TF sebagai sarana untuk melakukan pencurian.
Selain itu 1 (satu) buah obeng bintang warna gagang hitam serta 1 (satu) buah kunci T yang terbuat dari besi diamankan di Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal 363 KUH pidana,” ungkapnya. (sdm)