RPP Tentang Manajemen ASN Segera Ditindaklanjuti, Termasuk Aturan Cuti Ayah Bagi ASN Pria

Uncategorized477 Dilihat

JAKARTA, maduranetwork.com – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu aspek yang dibahas adalah pemberian cuti ayah bagi ASN pria yang istrinya melahirkan atau mengalami keguguran.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa RPP tersebut sedang dalam proses finalisasi dan diharapkan selesai pada 30 April 2024. Pemberian cuti ayah dianggap sebagai hak yang harus dijamin oleh negara kepada ASN pria.

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” ujar Menteri Anas, Rabu (13/3/2024), usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Saat ini, peraturan hanya mengatur cuti melahirkan bagi ASN perempuan, sementara cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Anas menekankan bahwa hak cuti bagi suami yang istrinya melahirkan sudah diterapkan di berbagai negara dan perusahaan multinasional, dengan durasi cuti yang bervariasi antara 15 hingga 60 hari.

Terkait durasi cuti ayah, Anas menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama stakeholder terkait, yang nantinya akan diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah menilai pentingnya peran ayah dalam mendampingi istri saat melahirkan dan fase-fase awal pasca-persalinan. Keberadaan ayah di samping sang ibu dianggap dapat meningkatkan kualitas proses kelahiran anak serta menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik bagi bangsa.

Inisiatif ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowi untuk terus meningkatkan kualitas SDM sejak dini. Selain itu, RPP tentang Manajemen ASN juga akan mengatur insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, dan penataan tenaga non-ASN.

Dengan demikian, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki manajemen ASN dengan mengakomodasi kebutuhan akan cuti ayah sebagai salah satu langkah konkrit dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh aparatur sipil negara di Indonesia. (*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *