SAMPANG, maduranetwork.com – Kabupaten Sampang kembali berhasil meraih Piala Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tahun 2022. Hebatnya lagi, Kabupaten Sampang adalah satu-satunya kabupaten di Madura yang meraih anugerah Adipura tahun 2022, kategori kota kecil.
Terakhir Sampang meraih adipura pada tahun 2014 dan tahun ini kembali diraih setelah moratorium dua tahun akibat pandemi Covid-19. Sementara pada tahun 2018 hanya mendapatkan sertifikat Adipura.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri LHK Dr Siti Nurbaya kepada Bupati Sampang, H Slamet Junaidi S.IP, di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta Pusat, Selasa 28 Februari 2023.
Bupati mengaku bersyukur atas raihan Piala Adipura 2022, pasalnya penghargaan tersebut menjadi yang keempat kali diraih oleh Kabupaten Sampang pada tahun 1997, 2012, 2014 dan tahun 2022.
Bupati kemudian memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan dukungan semua pihak sehingga Sampang berhasil meraih Piala Adipura tahun 2022.
Terkhusus, bupati mendedikasikan Piala Adipura kepada seluruh petugas kebersihan yang ada di Kabupaten Sampang. Baginya, penghargaan tersebut tidak akan berhasil didapatkan tanpa adanya peran hebat petugas kebersihan yang tidak kenal lelah menjaga Sampang agar selalu bersih.
Ke depan, bupati akan terus berupaya meningkatkan kualitas lingkungan mulai dari penambahan ruang terbuka hijau (RTH) dan pengelolaan sampah untuk mempertahankan Piala Adipura.
Bupati berharap raihan Piala Adipura ini akan lebih memotivasi dan mendorong semangat masyarakat Sampang dalam menjaga kebersihan. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Sampang untuk terus bergandengan tangan dengan pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan di lingkungannya masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk hidup bersih. Sehingga, pola hidup bersih menjadi budaya bagi masyarakat Sampang,” harapnya.
Adipura adalah sebuah penghargaan bergengsi bagi kabupaten atau kota di Indonesia yang berhasil dalam kebersihan dan dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah serta ruang terbuka hijau dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup yang bersih, teduh, dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019. (sa/sdm)