SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian barang inventaris di SDN Pordapor 1.
Dua orang tersangka, S (39) dan F (32), telah diamankan dan kini ditahan di Polres Sumenep.
Pencurian terjadi pada hari Jumat, 12 April 2024, sekitar pukul 06.45 WIB di ruang guru SDN Pordapor 1.
Pelapor, Mohamad Mukoddam, melaporkan kehilangan beberapa barang inventaris sekolah, termasuk satu unit laptop merk Lenovo, satu unit komputer dan CPU, satu unit keyboard, dua unit printer, dan satu unit proyektor.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi tentang penjualan salah satu barang curian.
Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terhadap F, yang mengakui perbuatannya bersama S. S tidak lama kemudian juga berhasil ditangkap.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit laptop merk Lenovo, satu unit komputer dan CPU, satu unit keyboard, dua unit printer, dan satu unit proyektor.
Kini keduanya akan dihadapkan pada proses hukum dengan dakwaan pencurian berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SIK, SH, MM, mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sumenep dalam menangani kasus ini dengan cepat dan profesional.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan pencurian dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Berkas perkara akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep untuk proses lebih lanjut. (rba)