Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama, Tiga Pelaku Diamankan

Uncategorized264 Dilihat

SUMENEP, masuranetwork.com – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama, yang sempat viral di media sosial.

Kejadian ini melibatkan korban berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Tiga pelaku sudah diamankan, sementara sisanya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada 7 Desember 2024.

Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah RM (38), OF (15), dan RQ (18), ketiganya merupakan warga Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

Insiden penganiayaan terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Saat itu, korban bersama temannya, R, baru selesai salat subuh dan sedang berjalan-jalan melewati lokasi kejadian.

“Korban bertemu dengan sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku menghentikan korban, memprovokasi, dan mengajak berkelahi,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.

Korban dikeroyok oleh beberapa pelaku hingga tidak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di pelipis kiri atas, luka di siku kanan, pergelangan tangan kanan, serta jari kaki kiri.

Pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, tim Resmob Polres Sumenep berhasil menangkap tersangka RM di rumahnya yang berlokasi di Dusun Tega, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi.

Dua pelaku lainnya, OF dan RQ, juga diamankan di lokasi yang berbeda.

“Pelaku OF yang masih di bawah umur tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun. Proses diversi sedang dilakukan sesuai UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” tambah Kompol Trie Sis Biantoro.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu baju hitam bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Polres Sumenep masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui. “Kami akan terus melakukan pengejaran hingga seluruh pelaku dapat diamankan,” tegas Kompol Trie Sis Biantoro.

Kasus penganiayaan ini menjadi perhatian publik setelah video pengeroyokan tersebut beredar luas di media sosial, yang memicu kemarahan masyarakat.

Polres Sumenep berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional demi memberikan keadilan kepada korban. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *