SUMENEP, maduranetwork.com – Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu seberat 66,54 gram dalam “Operasi Tumpas Narkoba Semeru,” yang berlangsung selama 12 hari dari 11 hingga 22 September 2024. Dalam operasi ini, pihak kepolisian menangkap 8 tersangka.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, SH, SIK, MM, mengungkapkan bahwa selama 12 hari operasi, pihaknya berhasil mengamankan 8 (delapan) tersangka dari 5 (lima) kasus berbeda. “Kami melakukan pengungkapan melalui kerjasama antara Polres dan Polsek jajaran,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (23/09/2024).
Selain sabu, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti, termasuk 6 handphone, 2 kendaraan roda dua, 2 timbangan, 1 alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp100.000. Semua tersangka yang ditangkap adalah laki-laki.
Kapolres menegaskan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. “Setiap orang yang tanpa hak menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika golongan 1 akan dihadapkan pada sanksi tegas,” tuturnya.
Penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep kini terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk menelusuri pemasok narkoba kepada para tersangka yang beroperasi di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Dengan langkah ini, Polres Sumenep menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (red)