Sekdes Totosan Akui Kelemahan Administrasi dalam Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

BERITA, PEMERINTAHAN276 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Kasus dugaan pungutan liar terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, mencuat ke publik setelah seorang warga setempat mengungkapkan bahwa tagihan PBB yang diterimanya mencapai Rp415.000, padahal seharusnya hanya sebesar Rp 47.000. Pengakuan tersebut memicu penyelidikan lebih lanjut mengenai potensi pungutan liar di desa tersebut.

Mawardi selaku sekretaris desa (Sekdes) Totosan, mengakui adanya kelemahan dalam sistem administrasi terkait pembayaran PBB di desanya. Ia menjelaskan bahwa sudah dilakukan klarifikasi dengan warga yang bersangkutan dan kepala dusun setempat untuk menjelaskan alur pembayaran yang sebenarnya.

“Memang ada kelemahan dalam administrasi, pola pencatatan, dan bukti pelunasan. Namun, kami sudah melakukan klarifikasi kepada warga dan kepala dusun, serta alurnya sudah dijelaskan,” ujarnya.

Mawardi juga menegaskan bahwa kepala desa siap bertanggung jawab atas masalah ini, dan akan terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan administrasi agar kejadian serupa tidak terulang. “Pada dasarnya, kepala desa siap bertanggung jawab atas masalah ini dan kami akan memperbaiki administrasi ke depan,” tambah Mawardi.

Namun, hal berbeda disampaikan oleh Edi Santoso, seorang warga yang juga mempertanyakan transparansi dalam permasalahan ini. Edi menduga adanya indikasi pungutan liar (pungli) dalam proses penagihan PBB. Ia menilai bahwa masalah tersebut tidak hanya disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan pencatatan administrasi, mengingat kejadian serupa telah terjadi selama bertahun-tahun dan tidak hanya di satu tempat, melainkan di berbagai wilayah lain.

“Masalah pajak itu tidak bisa dikatakan teledor atau salah pencatatan, karena ini sudah terjadi bertahun-tahun dan di banyak tempat,” tegasnya.

Edi juga meminta agar pihak desa, baik kepala desa maupun sekdes, untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kesalahan dalam pencatatan dan penagihan pajak tersebut. “Harus dicari dulu sumber masalahnya, siapa pelakunya. Karena saya dan masyarakat sangat mempertanyakan hal ini,” tandas Edi.

Kasus ini masih terus berkembang, dan diharapkan akan ada tindak lanjut yang lebih jelas dari pihak berwenang untuk memastikan tidak ada lagi praktik pungli atau kesalahan administrasi yang merugikan masyarakat di Desa Totosan. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *