Serikat Rakyat Banyuwangi Tolak Jabatan Kades 9 Tahun

PESANTREN228 Dilihat

BANYUWANGI, maduranetwork.com – Puluhan warga yang mengatasnamakan Serikat Rakyat Banyuwangi menggelar aksi demo di halaman kantor Desa Tapanrejo Kecamatan Muncar Banyuwangi.
Mereka menolak tuntutan kepala desa kepada DPR RI untuk merevisi Undang Undang tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa masuk ke dalam Prolegnas tahun 2019-2024.
Kepala desa seluruh Indonesia pada Selasa 17 Januari 2023 lalu menggelar aksi demontrasi di Gedung DPR RI menuntut masa jabatan kades dalam Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Koordinator lapangan (Korlap) Serikat Rakyat Banyuwangi, Supono menyampaikan, tuntutan kades yang meminta perpanjangan masa jabatan selama 9 tahun dinilai kurang etis dan menciderai peradaban bangsa.
Menurutnya di ketentuan Pasal 7 UUD 1945 secara tegas berbunyi: ‘Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’. Artinya, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya diperbolehkan dua periode.
Demikian pula di Pasal 60 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur masa jabatan kepala daerah adalah selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Kami menilai, kades yang meminta perpanjangan jabatan hingga 9 tahun kurang etis. Ini menciderai peradaban bangsa,” ucap Koordinator Serikat

Rakyat Banyuwangi, Supono melalui sambungan telepon selulernya.Selain itu, jabatan kades yang saat ini selama 6 tahun juga layak dipertanyakan, meskipun telah diatur dalam UU Desa, Posisi kades seharusnya sama seperti jabatan di pemerintahan lain yang didanai APBN, APBD hingga APBDes dengan periodisasi lima tahunan.

“Kok ini justru meminta penambahan jabatan hingga 9 tahun,” ungkapnya.
Pihaknya berharap, pemerintah tidak main klaim terkait usulan jabatan Kades. Justru, gerakannya menolak jabatan 9 tahun tersebut murni dari rakyat. Aksi ini rencananya akan terus digelar di sejumlah titik di Banyuwangi.

“Minimal, ada empat penjuru titik untuk menggelar aksi. Nanti, diakhiri di gedung DPRD Banyuwangi, bila perlu ke senayan,” ucapnya.

Selain menolak usulan jabatan kades selama 9 tahun, aksi ini mendesak pembubaran sejumlah asosiasi kades. Alasannya, asosiasi justru membuat abdi negara itu terkotak-kotak. Padahal, para kades termasuk dalam lembaga pemerintahan yang tidak perlu melakukan serikat.

“Jadi, yang layak berserikat itu rakyat. Kalau lembaga pemerintahan berserikat, bagaimana jadinya,” tegasnya lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed