Setelah Achsanul Qosasi Tersangka, MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Aliran Duit Rp 70 M

Uncategorized1329 Dilihat

JAKARTA, maduranetwork.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Hal itu dikatakan Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengikuti penetapan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka.

“Apapun proses ini tetap dikawal, saya minta agar arah gedung utara Kejaksaan Agung soal Rp 70 miliar juga harus dikejar. Bahwa itu sudah ada saksi yang dipanggil dua kali tapi tak hadir, inisial NY,” katanya, Jumat, 3 November 2023.

Boyamin mengatakan, jika Kejagung tak mengusut sampai tuntas, maka MAKI akan mengajukan praperadilan, mengingat sudah ada titik-titik yang jadi arah bakal mengarah ke pihak mana lagi perihal korupsi itu.

“Jadi perkara ini tak akan berhenti di enam tersangka awal, melainkan harus dituntaskan serta dugaan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan penerimaan uang sebesar Rp 40 milliar oleh Achsanul Qosasi melalui tangan Sadikin Rusli yang juga telah menjadi tersangka di kasus korupsi BTS.

“Pada Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” kata Kuntadi seusai pemeriksaan Achsanul Qosasi di Kejagung, Jumat, 3 November 2023.

Sebelumnya, hal yang sama juga telah diungkapkan di dalam persidangan oleh saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama. Saat itu ia mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 miliar,” kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023. (sumber: Tempo.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *