BANGKALAN, maduranetwork.com – SMAN 1 Tanjungbumi bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian setempat telah menjalin kerjasama dalam upaya pencegahan kenakalan remaja.
Melalui kegiatan sosialisasi, pihak kejaksaan dan kepolisian memberikan pemahaman tentang hukum, khususnya terkait kasus-kasus yang melibatkan remaja, pasal-pasal hukum yang berlaku, serta dampak dan akibat dari perbuatan melanggar hukum.
Dalam kegiatan ini, Kepala SMAN 1 Tanjungbumi, Abdul Wahed, menjelaskan bahwa tujuan utama adalah mencegah terjadinya kenakalan remaja dengan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada murid tentang hukum. Dalam sosialisasi tersebut, berbagai aspek kenakalan remaja, seperti freesex, narkoba, dan tawuran, diungkapkan sebagai fokus pembahasan.
“Harapannya, siswa memahami tentang hukum dan dampak dari pelanggaran terhadap hukum,” ujar Wahed.
Pihak kejaksaan, yang hadir sebagai pemateri, membahas konsep Restorative Justice. Mereka menjelaskan bahwa pendekatan ini menekankan pentingnya penyelesaian hukum dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta pihak terkait, dengan tujuan utama mengedepankan keadilan dan pemulihan pada kondisi semula tanpa ada pembalasan.
Restorative Justice menekankan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, yang mengedepankan kepentingan umum dan proporsional.
Selain dari pihak kejaksaan, acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Koramil dan Kepolisian Sektor Tanjungbumi. Seluruh siswa SMAN 1 Tanjungbumi berpartisipasi aktif dalam acara tersebut, menunjukkan antusiasme mereka dalam memahami dan mencegah kenakalan remaja. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan memberikan pemahaman hukum yang lebih baik kepada generasi muda. (rd)