Sosialisasi Sistem Penyaluran Pupuk, DKPP Gelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Komisi Pupuk dan Pestisida

Uncategorized1366 Dilihat

SUMENEP – Upaya meminimalisir sejumlah kendala yang dihadapi pada sistem penyaluran pupuk subsidi ke petani di Kabupaten Sumenep setiap tahunnya, maka perlu adanya penataan sistem yang lebih baik dan terkontrol.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep sebagai pemegang wewenang dan tanggung jawab mengambil inisiatif mencari solusi terbaik, yakni dengan melaksanakan rapat koordinasi bersama pihak-pihak terkait. Tujuannya guna memaksimalkan sistem penyaluran subsidi pupuk pada.

Pada 29 Agustus 2023 lalu, DKPP Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Komisi Pupuk dan Pestisida (KP3) di Gedung Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Jl. Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Dalam kegiatan ini DKPP melibatkan Komisi Pengawasan Pupuk Pestisida (KP3), Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian Perdagangan ( Perindag), gabungan kelompok tani (Gapoktan) se kecamatan wilayah daratan, perwakilan kios wilayah daratan, para distributor pupuk dan account executive PT. Pupuk Indonesia wilayah Madura.

Sedangkan khusus wilayah kepulauan akan dikondisikan pada waktu khusus berupa roadshow bersama para distributor.

Acara ini dipimpin langsung Kepala DKPP Arif Firmanto. Ia memberikan beberapa hal tentang maksud dan tujuan rapat koordinasi tersebut.

“Rapat koordinasi ini dilaksanakan sebagai bentuk sosialisasi berkenaan dengan aturan pupuk subsidi dan sekaligus menyamakan persepsi proses pengadaan penyaluran hingga tanggung jawab pengawasannya,” jelas Arif mengawali penyampaiannya di depan forum.

“Selain itu, juga sebagai upaya pembinaan kepada para Gapoktandes di seluruh kecamatan wilayah daratan tentang pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk bersubsidi,” lanjutnya.

Pada awal tahun juga dilakukan sosialisasi tehnis penyaluran dan pengawasan pupuk subsidi melalui T-Pubers oleh Tim KP3 saat penandatanganan SPJB kios pengecer yang kemudian dilanjutkan dengan roadshow kepada distributor di tiap-tiap kecamatan.

Adanya rapat koodinasi ini sebagai bentuk penekanan kepada semua pihak agar memperhatikan ketepatan waktu dalam pendistribusian pupuk. Selaim itu, perlu diperhatikan adalah waktu pengajuan tambahan alokasi pada bulan September ini.

Masalahnya, jika pengajuan terlambat dikhawatirkan akan terjadi realokasi. Pasalnya, puncak musim tanam di Kabupaten Sumenep terjadi pada bulan Oktober – Desember, sehingga kebutuhan pupuk akan lebih besar.

“Yang perlu dipahami pula kepada para kios pupuk subsidi harus memahami tanggung jawabnya untuk menyampaikan pupuk subsidi ke tangan petani yang berhak,” tegas Arifm.

Dengan kegiatan ini, terang Arif, diharapkan agar pihak-pihak yang berwenang memahami proses penyaluran pupuk serta bertanggung jawab dan bersinergi demi kelancaran penyaluran pupuk sampai ke tangan para petani.

“Harapan terakhir agar kuota pupuk di Kabupaten Sumenep ke depan tidak ada pengurangan,” pungkas Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *