SUMENEP, maduranetwork – Dugaan penyimpangan bantuan bantuan sosial (bansos) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Jate, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, Madura, kini terus bergulir.
Dugaan penyimpangan ini pernah diadukan sejumlah aktivis setempat ke pihak berwajib, 13 Desember 2002 silam. Berharap laporannya diusut tuntas, mereka mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sakera untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Terkait pengaduan dugaan penyelewengan bansos, baik BPNT, PKH, dan BLT BBM itu memang benar. Warga setempat datang ke kantor kami minta pendampingan,” kata Ketua LBH-Sakera, Syafrawi SH, MH.
Alumni FH Ummuh Malang ini menambahkan bahwa pihak kepolisian memanggil kliennya untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan penyimpangan tersebut.
“Pihak penyidik akan melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan pihak terkait yang dianggap tahu akan bantuan tersebut,” jelas Syafrawi.
Menurut dia, klarifikasi tersebut berdasarkan surat nomor: B/8/I/2023/Satreskrim Polres Sumenep, tentang perkembangan penanganan dugaan penyelewengan bansos di Desa Jate, Kecamatan Giligenting.
Sebagai kuasa hukum, Syafrawi meminta penyidik bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan bansos di Desa Jate.
”Kami meminta segera memanggil dan melakukan klarifikasi serta mengusut tuntas pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan bansos di Desa Jate,” tegas alumni HMI yang juga ketua Peradi Madura Raya ini.
Salah seorang pendamping pelapor, Juhar Winoto, warga setempat mengaku geram melihat kasus bansos tersebut. Menurutnya, banyak penerima bantuan yang sudah terdaftar tapi tidak mendapatkan undangan saat proses pencairan bantuan.
“Kami meminta bantuan LBH Sakera sebagai bukti keseriusan bahwa kami tidak main-main mengawal kasus ini,” tegasnya. Dia melakukan upaya tersebut karena yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Ia berharap pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan tersebut. “Kami siap mengikuti prosesnya, kami berharap agar penyidik dapat membongkar benang kusut ini menjadi terang benderang, kasihan masyarakat,” pungkasnya.
Terkait laporan dugaan penyelewengan Bansos di Desa Jate, Kecamatan Giligenting, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengatakan bahwa saat ini dalam proses klarifikasi.
Menurutnya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) tidak semudah membalikkan tangan, sehingga membutuhkan waktu. “Butuh waktu panjang. Masih tahap klarifikasi, proses penyelidikan, banyak lah prosesnya,” terangnya kepada sejumlah media.
Meski demikian, mantan Kapolsek Sumenep Kota ini telah menjadwalkan pemanggilan terlapor, sembari penyidik fokus mengumpulkan bukti-bukti di lapangan.
“Masih dijadwalkan, kami masih mencari bukti-bukti di lapangan, kami akan klarifikasi mereka yang mendengar, melihat dan menyaksikan kejadian itu,” katanya. (sdm)