SUMENEP, maduranetwork.com – Kabar menggembirakan bagi calon jamaah haji Indonesia yang berusia 65 tahun ke atas. Pasalnya, mereka bisa berangkat seiring dengan berakhirnya pandemi Covid-19.
Menurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Chaironi Hidayat, saat ini tidak ada lagi pembatasan usia untuk pergi ke Baitullah menunaikan ibadah haji.
Setelah dinyatakan pandemi berakhir, secara otomatis kembali pada aturan awal dimana tidak ada lagi batasan usia bagi yang hendak naik haji, Ketika pandemi di tahun 2020 masih ada aturan pembatasan usia, dimana usia 65 tahun ke atas dilarang naik haji.
”Namun tahun ini aturan tersebut tidak berlaku lagi,” ujarnya, Senin (16/01/2023).
Di samping itu, musim hajin tahun ini Indonesia mendapatkan kuota jamaah lebih banyak dari tahun sebelumnya yakni 221.000 orang. Meski demikian, pihaknya berharap masyarakat tetap bersabar sesuai dengan urutan daftar tunggu yang telah ditetapkan.
“Tahun ini daftar tunggu untuk Kabupaten Sumenep mencapai 34 tahun. Tapi nanti akan ada daftar tunggu khusus bagi masyarakat yang usianya di atas 65 tahun,” jelasnya.
Menurut Chaironi, tidak hanya keistimewaan daftar tunggu khusus untuk lanjut usia (lansia), masyarakat yang sudah memenuhi daftar tunggu dan masuk dalam kategori lansia diperbolehkan mengajak keluarganya seperti istri atau suaminya, juga anaknya. Dengan ketentuan telah memenuhi daftar tunggu minimal tiga tahun.
“Jika misal ibu lansia yang mau berangkat haji, beliau bisa menarik suaminya atau anaknya untuk menemani dengan syarat sudah mendaftar minimal tiga tahun,” tuturnya.
Kepada masyarakat, ia berpesan untuk tidak terprovokasi atas ajakan untuk membatalkan pendaftaran haji. Sebab, jika ingin kembali mendaftar, menyesuaikan dengan daftar tunggu baru pada saat mendaftar. (sdm)