Tantangan Transparansi: Mengawasi Anggaran Pilkada Sumenep

Uncategorized468 Dilihat

Oleh: Inyoman Sudirman

Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Sumenep yang akan digelar pada November 2024 menghadirkan sebuah tantangan besar terkait pengelolaan anggaran yang mencapai Rp70 miliar.

Dana ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep dan akan dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep.

Anggaran sebesar ini tentu menjadi sorotan utama masyarakat, mengingat memiliki potensi besar untuk disalahgunakan atau tidak dikelola secara transparan.

Pemilu sering kali menjadi momen rawan di mana dana publik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan umum yang seharusnya.

Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas integritas proses demokrasi, KPU Sumenep memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar menguntungkan proses demokrasi yang jujur dan adil.

Namun demikian, pengalaman masa lalu menunjukkan adanya kekhawatiran akan kurangnya transparansi dalam penggunaan anggaran oleh KPU Sumenep.

Pengeluaran seperti anggaran perjalanan dinas atau operasional untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK) sering kali tidak diungkapkan secara transparan kepada publik.

**
Transparansi bukan hanya sebuah prinsip, namun juga fondasi dari demokrasi yang sehat. Undang-Undang tentang Informasi Publik pasal 17 mengamanatkan bahwa setiap badan publik, termasuk KPU, wajib memberikan akses informasi kepada publik tentang penggunaan dana publik.

Namun, pengalaman penulis, dalam praktiknya, akses terhadap informasi mengenai penggunaan anggaran sering kali sulit untuk didapatkan.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dengan jelas bagaimana anggaran tersebut digunakan, untuk apa saja, dan detail rinciannya.

Pada pemilu sebelumnya misalnya, kecurigaan terhadap transparansi penggunaan anggaran oleh KPU telah mendorong masyarakat Sumenep untuk lebih memperhatikan proses demokrasi dan pentingnya penggunaan anggaran yang transparan.

Karena itu, momentum Pilkada 2024 akan menjadi saat yang tepat bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasannya terhadap kinerja KPU Sumenep.

Kita harus memastikan bahwa komisioner-komisioner KPU yang baru terpilih memiliki komitmen untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi.

Salah besar jika publik hanya mengawasi KPU Sumenep dalam mengawal proses demokrasi secara jujur, tetapi juga “mempelototi” dalam pengelolaan anggaran publik.

Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga integritas proses demokrasi di daerah kita.

Mari bersama-sama kita awasi dan kawal agar Pilkada Sumenep 2024 berjalan dengan baik, memenuhi harapan masyarakat, dan memberikan hasil yang sesuai dengan kehendak rakyat.

*Seorang penulis dan pengamat politik yang aktif mengawasi proses demokrasi di Madura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *