JAKARTA, MaduraNetwork.com – Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman terhadap Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra. Perwira tinggi Polri itu dituntut hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar seorang Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Maret 2023.
Barang bukti yang disita darinya adalah surat-surat, decoder CCTV, satu unit handphone, satu flashdisk berisi rekaman konferensi pers di Polres Bukittinggi pada 14 Juni 2022, serta hasil pemeriksaan darah, urine, dan rambut. Tidak ada narkoba yang disita dari Teddy.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu. Narkoba yang diminta itu berasal dari 41,4 kilogram barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022.
Dody awalnya menolak perintah eks Kapolda Sumatera Barat itu, namun dia merasa tertekan dan tidak mampu menolak. Akhirnya dia memerintahkan asistennya Syamsul Ma’arif alias Arif untuk menukar lima kilogram sabu saja dengan lima kilogram tawas pada 14 Juni 2022 atau sehari sebelum acara pemusnahan barang bukti.
Dalam fakta persidangan, diungkap bukti pesan WhatsApp Teddy kepada Dody. Jenderal bintang dua itu menuliskan tukar sabu dengan Trawas untul bonus anggota.
Namun Teddy sempat membantah bahwa itu hanya narasi umum dan menguji Dody soal kebenaran perhitungan 41,4 kilogram sabu. Kata Trawas juga dimaksudkan sebagai nama kecamatan di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
“Jelas-jelas di situ tidak ada kata perintah. Dan di situ yg tertulis adalah Trawas dengan huruf T besar. Itu artinya nama sebuah tempat, yaitu salah satu kecamatan di Mojokerto,” ujar Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Teddy juga berkomunikasi dengan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu untuk meminta mencari pembeli sabu. Awalnya Linda hanya meminta ongkos pergi ke Brunei Darussalam untuk keperluan menjual Keris milik Teddy.
Justru dia diminta mencarikan pembeli sabu yang mana uang hasil penjualannya sebagai ongkos ke Brunei Darussalam. Linda pun tidak menolak itu dan menghubungi eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto untuk mencarikan pembeli juga.
Dody Prawiranegara dan Teddy kerap berkomunikasi soal sabu yang sudah di tangan Linda. Eks Kapolres Bukittinggi itu juga menyerahkan hasil penjualan satu kilogram sebanyak 27.300 dolar Singapura atau yang dikonversi dari Rp 300 juta kepada Teddy langsung secara tunai.
Teddy membantah menerima pemberian uang itu saat di rumahnya di Jakarta Selatan. Namun Dody bersikukuh dirinya jujur bahwa Teddy menerima uang tersebut yang dikemas dalam kantong kertas warna cokelat.
Syamsul Ma’arif mengungkapkan bahwa dia bersama Dody, Teddy dan Linda pernah ingin video call bersama untuk membahas soal sabu. Namun upaya komunikasi itu tidak jadi dilakukan.
Dody pernah mengungkapkan bahwa pernah ada kesepakatan harga baru bahwa satu kilogram sabu dijual seharga Rp 360 juta. Harga itu disepakati setelah satu kilogram terjual Rp 300 juta.
Namun Teddy mengaku tidak pernah mengatur kesepakatan harga Rp 300 juta atau Rp 360 juta. Menurutnya itu hanya harga yang ditentukan antara Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Dody, dan Syamsul Ma’arif alias Arif.
Teddy Minahasa mengungkapkan bahwa dia sebenarnya ingin menjebak Linda karena sakit hati pernah dibohongi soal pengungkapan dua ton sabu di Laut Cina Selatan pada 2019. Namun Dody merasa tidak ada perintah penjebakan yang dimaksud.
“Dalam peristiwa tahun 2019 di kapal itu banyak anak buah saya. Saya malu kehormatan saya di depan anak buah saya, jenderal bisa tertipu mentah-mentah seperti ini,” kata Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Dari lima kilogram sabu yang ditukar tawas, sudah terjual sebanyak 1,7 kilogram berat kotor. Sisanya yang disita dengan berat bersih dari Dody 1.979 gram, Linda 943 gram, Kasranto 305 gram, dan Muhamad Nasir alias Daeng 2,6 gram.
Sumber: tempo.co