SUMENEP, maduranetwork.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, tiga orang tersangka dalam kasus penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi, akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Kamis (13/4/2023).
Kapolres Sumenep AKBP Edo Setya Kentriko menjelaskan, berkas perkara tiga orang tersangka W, IH dan H masuk dalam tahap dua dan telah P21 alias dinyatakan lengkap.
Maka selanjutnya, Polres segera menyerahkan para pelaku distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal tersebut ke Kejari Sumenep, untuk dilakukan sidang penuntutan.
Tak hanya tersangka, namun polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, ke Kejari Sumenep.
“Udah tahap dua namanya, P21 itu kan artinya berkas lengkap. Kemudian, tahap dua ya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” ungkapnya, saat dikonfirmasi oleh sejumlah media, Kamis (13/4/2023).
Kapolres kembali menekankan bahwa seluruh tersangka, saat ini telah berada di Kejari Sumenep, untuk mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Tadi sudah liat sendiri kan, tiga orang tersangka sudah kami serahkan dan limpahkan ke Kejari,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.
Meski butuh waktu yang tidak sebentar, namun ia memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diciduk tuntas.
“Ini butuh waktu, namanya juga penyelidikan. Tidak bisa asal tangkap, kamu butuh bukti yang kongkret,” tandasnya.
Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, membenarkan jika pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekitar pukul 15.00 wib. telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Sumenep kepada JPU dikantor kejaksaan negeri sumenep.
Adapun para tersangka adalah Moh. Wardiyanto Bin Munandar, Dkk terkait perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.
“Namun, para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman dari para tersangka dibawah dari 5 tahun,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.
Sementara barang bukti yang disita dari kasus tersebut, yaitu: 1 (satu) unit kendaraan jenis truck, Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK, Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea.
“Selain itu 1 (satu) buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare, juga kami sita,” pungkasnya.