BANGKALAN, maduranetwork.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan telah menetapkan pembentukan tim khusus untuk melakukan pendataan obyek pajak di setiap kecamatan. Langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), terutama di sektor pajak.
“Pada tim yang terdiri dari 25 orang ini, tugas utamanya adalah mencatat berbagai obyek pajak di setiap kecamatan, termasuk pertokoan dan beragam usaha yang masuk dalam kategori wajib pajak,” ungkap Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, pada Senin (13/11/2023).
Setiap obyek pajak akan diberi label yang menunjukkan bahwa usaha tersebut termasuk dalam kategori wajib pajak. Tim ini, yang terdiri dari petugas pajak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), diwajibkan untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik usaha terkait.
“Aktivitas utama mereka saat ini adalah melakukan pendataan. Mulai tahun 2024, proses pemungutan pajak akan dimulai. Yang perlu kami tekankan adalah bahwa kami tidak bermaksud untuk mengambil hak dari para pengusaha, namun pajak yang seharusnya dibayarkan ini akan diambil dari pembeli,” jelas Arief.
Pihak terkait menyatakan bahwa fokus utama mereka saat ini adalah meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Sebelumnya, terdapat tindakan pemasangan banner di 50 rumah makan yang bertuliskan informasi mengenai tunggakan pajak.
“Banner-banner yang telah dipasang tersebut telah ada yang turun karena pemiliknya telah mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersedia memasang serta mengaktifkan tapping box,” tambah Arief.
“Akan ada pemantauan terus-menerus terkait apakah pembayaran pajak sesuai dengan data yang dimiliki oleh petugas pajak. Tapping box juga akan terus dipantau, karena petugas memiliki akses ke data terkait,” pungkasnya.
Langkah-langkah ini diharapkan akan membantu Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, sambil memastikan kepatuhan pajak dari berbagai sektor usaha di wilayah tersebut. (rd/red)