SUMENEP, maduranetwork.com – Sebanyak 27 koordinator Kelompok Kerja Kepala Sekolah Dasar (KKKS) dan 26 sekolah pilot project mengikuti sosialisasi penggunaan aplikasi “Lapor BOS” yang diinisiasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep.
“Kegiatan itu dilakukan dalam rangka mendukung proses pelaporan dana BOSP berupa pemantauan untuk pengelolaan, penatausahaan, pengumpulan penggunaan dana BOS di setiap lembaga pendidikan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Agus Dwi Saputra Jumat (06/10/2023).
Untuk itulah, pihaknya berkomitmen untuk mengembangkan aplikasi sekaligus disinergikan dengan aplikasi lain di kementerian seperti Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS).
“Kami merencanakan untuk menyempurnakan aplikasi ini bersama tim efektif, yang melibatkan unsur eksternal organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, antara lain dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat dan BPPKAD,” jelasnya.
Mantan camat Lenteng ini mengharapkan, aplikasi Lapor BOS berefek kepada pemanfaatan dana BOSP sekolah agar semakin terarah, dan sesuai dengan kebutuhan sekolah berdasarkan perencanaan berbasis data demi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumenep.
“Yang jelas, aplikasi Lapor BOS ini, selain sebagai bentuk pengendalian penggunaan Dana BOSP, sekaligus sebagai penyimpanan bukti pengeluaran di setiap sekolah dalam bentuk elektronik,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, Ardiansyah Ali Shochibi, ST, MT, mengungkapkan, aplikasi Lapor BOS guna mendukung proses pelaporan dana BOSP, berupa pemantauan dalam pengelolaan dana BOSP, penatausahaan penggunaan dana BOSP, serta pengumpulan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah dalam bentuk elektronik.
“Aplikasi itu demi meningkatkan tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan, seperti pengendalian penggunaan dana BOSP termasuk menyimpan bukti pengeluaran dana di setiap sekolah,” tandasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep melangsungkan sosialisasi itu, sebagai tindak lanjut Peratuan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada Pemerintah Daerah. Sedangkan sosialisasi penggunaan aplikasi “Lapor BOS” di Kedai HK. (mc/red)