SUMENEP, maduranetwork.com – Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Kabupaten Sumenep mengadakan serangkaian sosialisasi untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan pengendalian gratifikasi di berbagai dinas lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Sosialisasi ini berlangsung dari 22 hingga 30 Juli 2024, dan melibatkan enam lokasi berbeda.
Lokasi sosialisasi meliputi BKPSDM pada 22 Juli, Dinas Pendidikan pada 23 Juli, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan pada 24 Juli, MPP pada 25 Juli, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil pada 29 Juli, serta Dinas Kesehatan P2KB pada 30 Juli 2024.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, S.Pd. S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran aparatur sipil negara (ASN) mengenai pentingnya integritas serta pencegahan pungli dan korupsi.
“Kami menekankan perlunya tindakan tegas terhadap pelaku pungli dan korupsi, serta menjelaskan peran Polri dalam pemberantasan korupsi,” ujar Kompol Trie Sis Biantoro.
Dalam paparannya, Kompol Trie Sis Biantoro juga mengungkapkan bahwa sesuai arahan Satgas Saber Pungli Pusat, fokus utama adalah pada upaya preventif pencegahan pungli.
“Kami juga akan memasang spanduk dan baliho imbauan di titik-titik pusat pelayanan publik di Kabupaten Sumenep,” tambahnya.
Kompol Trie Sis Biantoro menegaskan komitmen Polri untuk mendukung upaya pemberantasan pungli dan korupsi dengan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pungli dan korupsi,” tegasnya.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat menanamkan nilai-nilai anti pungli dan anti korupsi dalam setiap pelaksanaan tugas ASN, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Sumenep. (sdm)