Warga Sapeken Dinyatakan Bebas setelah Restorative Justice di Rutan Sumenep

Uncategorized601 Dilihat

SUMENEP, maduranetwork.com – Moh. Kamil, warga Sapeken, akhirnya dinyatakan bebas dari hukuman penjara setelah menjalani proses restorative justice (RJ) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura. Keputusan ini diambil pada Jumat (5/4/2024) setelah pemeriksaan dan kesepakatan antara pihak terkait.

Moh. Kamil sebelumnya terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Sahriyanto, seorang warga Sapeken. Kasus ini bermula pada Selasa, (26/12/2024), saat Sahriyanto mendatangi rumah tersangka untuk menanyakan tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Menurut berita acara dari Kejari Sumenep, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 waktu setempat ketika Sahriyanto memasuki rumah Rismawati, adik tersangka, pada saat suaminya sedang mencari ikan.

Saat di dalam rumah, terjadi perdebatan antara Sahriyanto dan tersangka yang berujung pada penganiayaan. Sahriyanto dipukul hingga terlentang dan kemudian dicekik lehernya serta dipukul wajahnya oleh tersangka.

Tindakan tersebut berhasil dihentikan oleh saksi yang segera melaporkan kejadian tersebut. Akibat dari penganiayaan tersebut, Sahriyanto mengalami luka gores di bagian dahi sepanjang 1 sentimeter.

Hal tersebut berdasarkan hasil visum Et Repertum Nomor : 533/839/435.102.131/2023 tertanggal 26 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Nurana Sofiya Anggraini selaku dokter Puskesmas Sapeken.

Pasal yang diterapkan kepada Moh. Kamil adalah pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kepala Kejari Sumenep, Trimo, menjelaskan bahwa Restorative Justice adalah sebuah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga keduanya, serta tokoh masyarakat dan agama untuk mencapai perdamaian yang adil dan pemulihan bersama.

“Tersangka ini bukan residivis, melainkan pertama kalinya. Kita lakukan upaya perdamaian kedua belah pihak dan akhirnya sepakat saling memaafkan,” ungkap Trimo.

Dengan demikian, Moh. Kamil dinyatakan bebas dan mendapat kesempatan untuk memulai kembali kehidupannya dengan lebih baik setelah melalui proses restorative justice yang berhasil. (sdm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *